Kantor Jasa Akuntan “Dr. Saipudin, AK, CA, CPAI” dibina dan diawasi oleh Pusat Pembinaan Profesi Akuntan Departemen Keuangan RI dan Asosiasi Profesi Akuntan (Ikatan Akuntan Indonesia – IAI) dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kepatuhan Akuntan.
IAI sebagai organisasi profesi senantiasa meningkatkan peran profesi akuntan dalam upaya mencapai pertumbuhan ekonomi nasional yang optimal untuk kesejahteraan rakyat. Karena itu IAI bertanggungjawab untuk menjaga profesionalisme Akuntan anggota IAI yang memilki izin pendirian KJA.
Bersama regulator, dalam hal ini Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan, IAI akan terus memantau aktivitas KJA agar bisa optimal, sekaligus tetap pada parameter yang telah ditetapkan menurut regulasi. Peran Akuntan Anggota IAI yang menjalankan kegiatan profesionalnya melalui KJA semakin dibutuhkan masyarakat.
Pusat Pembinaan Profesi Keuangan mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, pengembangan dan pengawasan dan pelayanan informasi atas profesi keuangan yaitu Akuntan, Akuntan Publik, Teknisi Akuntansi, Penilai, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya.
Dalam melaksanakan tugas, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan menyelenggarakan beberapa fungsi diantaranya adalah :
Sumber: PMK Nomor 217/PMK.01/2018 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Pusat Pembinaan Profesi Keuangan
Gedung Djuanda II Lantai 19-20
Jl. Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta 10710
Telp. (021) 3843237 Intern. 6879
Fax. (021) 3508573
Email: ppajp@kemenkeu.go.id, lapor.pppk@kemenkeu.go.id
Website: www.pppk.kemenkeu.go.id
Pelayanan Perizinan dan Pelaporan Profesi Keuangan
Gerai Layanan Terpadu Sekretariat Jenderal
Lobi Gedung Djuanda II Kementerian Keuangan
Jl. Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta 10710