Terdaftar Keanggotaan di

Legalitas

Profesionalisme

 

Kantor Jasa Akuntansi (KJA) “Dr.Saipudin,Ak,CA,CPAI” memiliki Izin Usaha Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 164/KM.1PPPK/2017, dan Ijin Akuntan Berpraktek Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 520/KM.1PPPK/2018. KJA“Dr.Saipudin,Ak,CA,CPAI”, dipimpin oleh seorang Akuntan Profesional yang telah memiliki register Akuntan sejak 31 Oktober 2007, dengan nomor: RNA 2635 dengan nomor Chartered Accountant (CA) No.11.D-44.828.

Bergabung sebagai anggota Asosiasi Profesi Akuntan; IAI (Ikatan Akuntan Indonesia), IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia) dan Profesi Perpajakan ATPETSI (Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia) juga Profesi Ekonomi ISEI (Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia).

KJA“Dr.Saipudin,Ak,CA,CPAI”, membantu Jasa Akuntansi, Perpajakan dan Pelatihan dengan didukung oleh tim profesional dengan berbagai keahlian dan pengalaman pada bidang Akuntansi, Perpajakan dan Ekonomi. Kami juga bisa memberikan jasa analisis dampak fenomena fiscal terhadap keuangan dan ekonomi pada entitas private dan entitas public. Memegang teguh Kode Etik dan Standar Profesi yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan dalam memberikan pelayanan jasa kepada klien/pengguna jasa. Sehingga terjaga kompetensinya dan professional kerjanya yang dapat bekerjasama dengan berbagai pihak pebisnis dan juga profesional keuangan lainnya, baik entitas private maupun entitas publik.

Your Account

MITRA SOLUSI SUKSES SELALU