Yaitu Jasa kepatuhan perpajakan untuk membantu para Wajib Pajak dalam mematuhi ketentuan-ketentuan perpajakan. Jasa kepatuhan perpajakan ini meliputi:
Jasa kepatuhan perpajakan meliputi semua kewajiban perpajakan, seperti: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Daerah.
Yaitu Jasa telaah perpajakan (Tax Diagnostic Review) dilakukan untuk menganalisa kemungkinan adanya kewajiban perpajakan dalam setiap transaksi ataupun kegiatan usaha. Seperti kewajiban perpajakan yang mungkin timbal baik dari transaksi biasa maupun transaksi khusus.
Yaitu Jasa konsultansi perpajakan meliputi asistensi untuk klien supaya mencapai pemahaman yang baik dalam perpajakan dan untuk menciptakan manajemen pajak yang efektif. Jasa ini antara lain meliputi: