Terdaftar Keanggotaan di

Jasa Perpajakan

 

  1. Jasa Kepatuhan Perpajakan (Tax Complience)
  2. Yaitu Jasa kepatuhan perpajakan untuk membantu para Wajib Pajak dalam mematuhi ketentuan-ketentuan perpajakan. Jasa kepatuhan perpajakan ini meliputi:

    1. Menyiapkan perhitungan pajak.
    2. Mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan.
    3. Menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) ke kantor pajak.

    Jasa kepatuhan perpajakan meliputi semua kewajiban perpajakan, seperti: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Daerah.

  3. Jasa Telaah Perpajakan (Tax Review)
  4. Yaitu Jasa telaah perpajakan (Tax Diagnostic Review) dilakukan untuk menganalisa kemungkinan adanya kewajiban perpajakan dalam setiap transaksi ataupun kegiatan usaha. Seperti kewajiban perpajakan yang mungkin timbal baik dari transaksi biasa maupun transaksi khusus.

  5. Jasa Konsultasi Perpajakan (Tax Advisory)
  6. Yaitu Jasa konsultansi perpajakan meliputi asistensi untuk klien supaya mencapai pemahaman yang baik dalam perpajakan dan untuk menciptakan manajemen pajak yang efektif. Jasa ini antara lain meliputi:

    1. Memberikan penjelasan pada permasalahan-permasalahan perpajakan baik yang spesifik maupun yang umum.
    2. Memberikan masukan pada dokumen-dokumen dan strategi-strategi yang dibutuhkan untuk mencegah adanya kerugian dari transaksi pihak berelasi dan skenario harga transfer.

Your Account

MITRA SOLUSI SUKSES SELALU